Selamat Datang Di Media Online Abu Waznah "Sebaik-Baik Kalian Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain"
Tampilkan postingan dengan label Syari'at Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syari'at Islam. Tampilkan semua postingan

20 Jun 2009

PEMBINAAN MASYARAKAT DI MASA RASULULLAH SAW (Sebuah Tatanan Masyarakat Modren Pertama Di Dunia)


Oleh: Lukman bin Ma'sa
Pendahuluan

Ketika orang-orang Barat membangga-banggakan kemajuan Yunani dan Romawi dimasa lalu, tetap saja mereka tidak dapat menjadika kehidupan masyarakat Yunani dan Rum itu, sebagai contoh tatanan sosial yang baik untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat mereka. Seperti apa yang didamba-dambakan oleh umat Islam akan kembalinya masyarakat Madinah dalam kehidupan mereka, yang berdasarkan syari’at islam.
Berbicara tentang masyarakat yang islami , maka kita akan terbayang pada masyarakat Islam pertama di Madinah pada awal-awal perkembangan Islam dibawah bimbingan manusia yang mulia dan lihai dalam membentuk tatanan sosial yang rapi dan sempurna yaitu Rasulullah saw. dimana beliau benar-benar berhasil membangun masyarakat yang madani , yang belum ada duanya di dunia ini. Di Madinah Rasulullah telah mencontohkan dan membuktikan serta memperlihatkan kepada seluruh dunia tatanan masyarakat yang sempurna, dimana seluruh anggota masyarakat yang heterogen itu hidup damai, sejahtra, saling tenggang rasa, aman dan saling mencintai hidup rukun berdampingan walaupun mereka berbeda suku, bangsa, keyakinan dan idiologi.
Perlu ditegaskan, bahwa masyarakat pertama yang terbentuk dalam Islam adalah masyarakat di Madinah, bukan di Makka sebab kaum muslimin di Makkah masih sangat sedikit serta mereka berpencar-pencar ke beberapa daerah untuk menyelamatkan agama mereka, sehingga belum cukup kekuatan dan jumlah untuk membentuk suatu masyarakat, sehingga dalam tulisan ini dipokuskan pada langkah-langkah Rasulullah saw. dalam membina dan membentuk masyarakat Islam yang pertama di kota Madinah.


Sekilas Masyarakat Madinah Sebelum Islam


Secara geografis, kota ini datar yang dikelilingi gunung dan bukit-bukit serta beriklim gurun. Madinah merupakan pusat pemukiman masyarakat Arab yang telah ada sebelum agama Islam datang. Nama pemukiman tersebut adalah Yasrib. Dalam pandangan masyarakat Arab, Yasrib tidak mempunyai kedudukan apa-apa. Ia tidak sepenting kedudukan kota Makkah yang di dalamnya terdapat Baitullah yang disakralkan oleh seluruh masyarakat Arab.
Dilihat dari komunitas sosialnya, penduduk Madinah sangat herterogen. Secara keseluruhan, penduduk Madinah terdiri dari sebelas kelompok. Delapan kelompok itu berasal dari bangsa Arab. Adapun yang paling dominan di antara mereka ada dua suku yaitu klan (suku) Khazraj dan Aus yang berasal dari Arab bagian selatan. Mereka adalah masyarakat yang menguasai lahan pertanian di Madinah. Selain delapan kelompok bangsa Arab tersebut, terdapat juga tiga kelompok asing yang tinggal di Madinah. Mereka adalah orang-orang Yahudi yang berhijrah ke Jazirah Arabia sejak abad pertama Masehi. Mereka lebih menguasai dunia perdagangan karena mereka tinggal di pusat pemukiman Yasrib.
Hanya saja, sangat disayangkan sifat heterogenitas masyarakat Madinah ternyata tidak dapat meredam sifat keangkuhan primordialisme yang melekat pada masing-masing kelompok. Akibatnya, hampir setiap hari konflik antar suku senantiasa muncul dalam kehidupan mereka. Bahkan, konflik tersebut sering dianggap sebagai hal yang biasa. Konflik yang terus berkepanjangan membawa dampak lambannya perkembangan tingkat peradaban masyarakat Madinah.
Sebagai contoh permusuhan yang turun temurun dan bahkan sudah menjadi kebencian yang mendarahdaging antara Kabilah Aus dan Khazraj, walaupun pada dasarnya mereka masih dalam satu ikatan kekerabatan. Tetapi karena permusuhan itu sedemikian hebatnya, anak-anak mereka pun sejak lahir hingga dewasa sudah dinyatakan bermusuhan.
Konflik yang paling genting adalah konflik yang terjadi pada tahun 617-8 M yang dikenal dengan nama konflik Bu’ats. Konflik Bu’ats adalah konflik yang melibatkan hampir seluruh kelompok masyarakat Madinah. Konflik ini berawal dari semakin merosotnya peranan orang-orang Yahudi dalam kehidupan perkonomian masyarakat Madinah. Mereka mengalami dinamika kehidupan yang ditandai dengan terjadinya pergeseran peranan di antara kelompok yang ada. Keadaan ini segera dipahami oleh dua suku Arab yang paling berpengaruh, yaitu Khazraj dan Aus. Mereka akhirnya, saling berebut kedudukan untuk menggantikan posisi peranan orang-orang Yahudi dalam dunia perekonomian, perdagangan, dan kontrol terhadap pasar.
Dari segi keadaan kepercayaan penduduk Yasrib sebelum kedatangan Islam adalah sama dengan masyarakat Arab pada umumnya, yang menyembah berhala dengan mengikuti tatacara kaum Quraisy. Hanya saja kepercayaan penduduk Yasrib tidak sekuat penduduk Makkah dalam kepercayaan ini, sebab tidak kita temukan keterangan yang mengatakan bahwa penduduk kota Yasrib mempunyai patung khusus buat mereka saja, seperti Laata, Manat, uzza dan Hubal yang disembah penduduk Makkah. Pada umumnya mereka hanya menyembah patung-patung besar di luar kota Yasrib.


Metode Pembinaan Rasulullah Saw Dalam Membentuk Masyarakat Islami

Diketahui bersama bahwa ketika Rasulullah saw tiba di kota Madinah, maka bertemulah beberapa unsur kelompok masyarakat yang berbeda, yang merupakan kewajiban sekaligus tantangan bagi beliau untuk membentuknya menjadi sebuah masyarakat yang bermartabat, dibangun di atas pondasi yang kokoh, dan memiliki tata aturan yang mengatur tingkah laku dan cara pergaulan di antara mereka.
Pembentukan masyarakat Islami untuk pertama kalinya, dikerjakan sendiri oleh Rasulullah saw. Dengan demikian beliau memberi pelajaran kepada kita bagaimana seharusnya masyarakat Islam itu terbentuk, langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membina masyarakat Madinah yang heterogen itu, menjadi satu keluarga besar, yang memperhatikan seluruh anggota masyakaratnya tanpa memandang asal suku dan kabilahnya. Itulah keluarga Islam "masyarakat Islam". Berikut penjelasan beberapa langkah praktis yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membentuk masyarakat Islam itu:

1. Pembinaan Melalui Masjid
Sesampainya di Madinah, Rasulullah saw. segera menegakkan masyarakat islam yang kokoh dan terpadu, dan sebagai langkah pertama kearah itu, Rasulullah saw membangun masjid. Tidaklah heran kalu masjid merupakan asas utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat Islam, karena masyarakat Islam tidak akan terbentuk kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan Islam, hal ini hanya bisa ditumbuhkan melalui semangat masjid.
Di dalam masyarakat Islam masjid berkedudukan sebagai pusat pembinaan mental spiritual dan phisik material, tempat berhubungan dengan Tuhan sepanjang zaman, yang akan melahirkan hubungan yang kokoh antara hamba dengan Tuhannya dan akan menjadi sumber kekuatan individu-individu Muslim. Bagaimana tidak kaum muslimin diwajibkan melakukan kejama'ahan shalat fardu yang lima di masjid-masjid, dan shalat jum'at berjama'ah setiap minggu. Kejam'ahan shalat di masjid inilah yang akan membentuk jama'ah (masyarakat) Islam yang solid, menjadi kultur (adapt istiadat) perkampungan kaum muslimin, sehingga terwujud masyarakat yang "la khaufun 'alaihim walahum yahzanun".
Masjid itu bukan sekedar tempat untuk melaksanakan shalat semata, tetapi juga menjadi sekolah bagi orang-orang Muslim untuk menerima pengajaran dan bimbingan-bimbingan Islam, sebagai balai pertemuan dan tempat untuk mempersatukan berbagai unsur kekabilahan dan sisa-sisa pengaruh perselisihan semasa Jahiliyah, sebagai tempat untuk mengatur segala urusan dan sekaligus sebagai gedung parlemen untuk bermusyawarah dan menjalankan roda pemerintahan.
Kemudian diantara sistem dan prinsip islam adalah tersebarnya mahabba dan ukhuwah sesama kaum muslimin, tetapi ikatan ini tidak akan terjadi kecuali dalam masjid, dengan bertemunya kaum muslimin berkali-kali dalam sehari dimana kedudukan, kekayaan dan status sosial lainnya terhapuskan.
Dan juga sistem islam adalah terpadunya beraneka ragam latar belakang kaum muslimin dalam satu kesatuan yang kokoh diikat oleh tali Allah, ini pun bisa dilakukan bila masjid-masjid telah dibangun ditengah masyarakat muslim, karena masjid adalah tempat kaum muslimin beerkumpul mempelajari ajaran islam.

2. Pembinaan Melalui Persaudaraan Sesama Kaum Muslimin
Sebagai langkah selanjutnya, Rasulullah mempersaudarakan para sahabatnya dari kaum Muhajirin dan Anshar. Sebab masyarakat manapun, tidak akan berdiri tegak, kokoh tanpa adanya kesatuan dan dukungan anggota masyarakatnya. Sedangkan dukungan dan kesatuan tidak akan lahir tanpa adanya persaudaraan dan saling mencintai. Suatu masyarakat yang tidak disatukan oleh tali ikatan kasih sayang dan persaudaraan yang sebenarnya, tidak mungkin bersatu pada satu prinsip. Persaudaraan itu harus didasari oleh aqidah yang menjadi idiologi dan faktor pemersatu. Persaudaraan antara dua orang yang berbeda aqidah adalah mimpi dan khurafat. Oleh sebab itu Rasulullah menjadikan aqidah islamiyah yang bersumber dari Allah swt. Sebagai asas persaudaraan yang menghimpun hati para sahabatnya.
Inilah di antara buah yang dihasilkan dari perjalanan hijra yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Pelajaran yang paling berharga bagi nilai kemanusiaan dari peristiwa ini adalah pengorbanan, pembelaan, dan itsar (mendahulukan kepentingan orang lain).dasar dari persaudaraan yang dilakukan oleh Rasulullah ini tidak memandang perbedaan suku, ras, dan status social . Rasulullah memandang sama mereka yang merupakan bangsa Arab maupun non-Arab. Antara orang yang bebas dan seorang budak. Antara seorang tokoh pada suatu kabilah dengan orang biasa. Dan antara orang kaya dan miskin.
Persaudaraan yang dilakukan oleh Rasulullah diantara kaum muslimin tersebut tidak hanya antara Muhajirin dan Anshar saja, tetapi lebih luas dari itu, yakni dilakukan antara semsama orang-orang Muhajirin, dan sesame orang-orang Anshar. Hal ini dilakukan oleh Rasulullah dengan maksud merekatkan hubngan antara kabilah-kabilah kaum Muhajirin dan lebih khusus merekatkan hubungan suku Aus dan suku Khazraj yang sering berperang sebelum kedatangan Rasulllah ke Madinah. Menurut Imam Abdur Rahman al-Khats'ami dalam kitabnya Ar-Raudhul Unuf menyebutkan: "maksud dari persaudaraan ini adalah untuk menghilangkan kesepian lantaran meninggalkan kampong halaman mereka, dan menghibur karena berpisah dengan keluarga, disamping agar mereka saling membantu satu sama lain".
Praktek persaudaraan sebagaimana telah dijelasakan diatas, telah menghasilkan suatu 'masyarakat Islam' yang terdiri dari bermacam-macam kabilah dan unsure-unsur yang berbeda, tetapi masing-masing anggota masyarakat itu telah melupakan asal-usul keturunan dan golongannya. Mereka hanya melihat kepada ikatan Islam yang dijadikan Rasulullah sebagai ikatan persaudaraan di antara mereka.
Untuk melihat gambaran kedekatan dan itsar di antara mereka. Allah SWT menggambarkannya dengan indah dalam al-Qur'an, surat al-hasyr ayat 9:
                                
"Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung." (Q.S. Al-Hasyr:9)

Rasulullah menjadikan persaudaraan Muhajirin dan Anshar sebagai asas bagi prinsip-prinsip keadilan sosial yang paling baik di dunia. Prinsip-prinsip ini kemudian berkembang dan mengikat menjadi hukum-hukum dan undang-undang syari’at yang tetap, yang berbasis pada ukhuwah islamiyah.

3. Perjanjian Kaum Muslimin Dengan Orang-orang di Luar Islam

Setelah Rasulullah mengokohkan persatuan kaum Muslimin, dan telah berhasil memancangkan sendi-sendi masyarakat Islam yang baru, dengan menciptakan kesatuan aqidah, politik dan sistem kehidupan di antara orang-orang Muslim, maka langka selanjutnya yang dilakukan oleh Rasulullah adalah menawarkan perjanjian damai kepada golongan atau pihak di luar Islam. Perhatian beliau pada saat itu adalah bagaimana menciptakan keamanan, kebahagiaan dan kebaikan bagi semua manusia, mengatur kehidupan di daerah itu dalam satu kesepakatan.
Secara garis besar perjanjian antara rasulullah dengan golongan di luar Islam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah, dapat disebutkan empat prisip hukum yang terkandung di dalamnya, yaitu :
Pertama, pada pasal pertama disebutkan bahwa Islam adalah satu-satunya faktor yang dapat menghimpun kesatuan kaum muslimin dan menjadikan mereka satu ummat. Semua perbedaan akan sirna di dalam kerangka kesatuan yang integral ini. Ini merupakan asas pertama yang harus diwujudkan untuk menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan kuat.
Kedua, Pada pasal kedua dan ketiga disebutkan bahwa di ntara ciri khas terpenting dari masyarakat Islam ialah, tumbuhnya nilai solodaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan antar kaum Muslimin. Setiap orang bertanggungjawab kepada yang lainnya baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
Ketiga, Pada pasal keenam disebutkan betapa dalamnya asas persamaan sesama kaum muslimin. Ia bungan hanya slogan, tetapi merupakan salah satu rukun syari'at yang terpenting bagi masyarakat islam yang harus diterapkan secara detil dan sempurna. Ini berarti bahwa jaminan seorang Muslim, siapapun orangnya, harus dihormati dan tidak boleh diremehkan.
Keempat, Pada pasal kesebelas disebutkan bahwa hakim yang adil bagi kaum Muslimin, dalam segala perselisihan dan urusan mereka, hanyalah syari'at dan hukum Allah swt yaitu apa yang terkandung di dalam kitab Allah swt dan sunnah Rasul-Nya. Jika mereka mencari penyelesaian bagi problematika mereka kepada selain sumber ini maka mereka berdosa dan terancam kesengsaraan di dunia dan siksa Allah swt di akhirat.
Dutsur yang dibuat oleh Rasulullah saw ini, berdasarkan wahyu Allah swt dan ditulis para sahabatnya kemudian dijadikan undang-undang dasar yang disepakati kaum muslimin dan tetangganya yaitu Yahudi dan Arab Badui yang belum masuk Islam, merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Islam sejak awal pertumbuhannya tegak berdasarkan undang-undang yang sempurna, bahwa masyarakat Islam sejak awal telah ditopang oleh perangkat perundang-undangan dan manajemen yang diperlukan setiap masyarakat atau negara. Dari sini tertolaklah tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa Islam hanya mengataur hubungan manusia dengan Rabbnya.

Analisis
Pembinaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw, dalam rangka membetuk suatu masyarakat yang Islami adalah proses perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan serta banyak membutuhkan pengorbanan. Rasulullah saw telah memulai pembinaan itu sejak di Makkah, dimana beliau berjuang mempertaruhkan harta dan nyawanya untuk mencetak kader-kader yang tangguh sehingga nantinya akan menjadi unsur terpenting dan utama dalam pembentukan masyarakat Islam.
Kita lihat bagaimana beliau melakukan pembinaan kepada orang-orang terdekatnya yang senantiasa ditekan dan dihalang-halangi, beliau harus melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Adalah rumah al-Arqam bin Abil-Arqam menjadi markas pembinaan Rasulullah kepada para sahabat, di tempat seperti inilah lahir pribadi-pribadi Muslim yang tangguh, dari pembinaan seperti inilah lahir manusia-manusia seperti Abu bakar As-Shiddiq, Amar bin Yasir, Ali bin Abi Thalib, Bilal bin Raba dan sebagainya. Dimana nantinya binaaan Rasul inilah yang akan menjadi penopang dan unsur utama dalam terbentuknya masyarakat Islam di Madinah. Kita bisa katakan bahwa tidak mungkin masyarakat Madinah akan terbentuk tanpa adanya pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh Rasulullah di Makkah.
Di Madinah Rasulullah saw membangun masyarakat baru berlandaskan tauhid, keimanan yang kokoh. Dan beliau memulainya dari masjid, sebab masyarakat Islam bisa terbentu dari kejama'ahan masjid. Di masjid kaum Muslimin saling bertemu, bersilaturrahim, bertukar pikiran dan sebagainya, dimana kewajiban berjama'ah di masjid ini ada lima kali dalam sehari semalam serta sekali pertemuan akbar dalam seminggu yaitu pada hari jum'at. Dalam kejama'ahan masjid (shalat) ini terbentuk kepemimpinan ummat Islam, yang merupakan orang terbaiknya sebagai hasil pilihan jama'ah. Dan di dalam jama'ah shalat kaum Muslimin dibina persatuan, persaudaraan dan kebersamaannya, serta dididik keteraturan, kegotong royongan dan kedisiplinan yang tinggi. Inilah masyarakat masjid, masyarakat Islam yang hakiki, sesuai Firman Allah swt:
•          • 
"Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." (Q.S Ash-Shaf:4)

Kemudian melihat strategi Rasulullah selanjutnya yaitu mempersaudarakan sesama kaum Muslimin. Disini kita dapat melihat ketepatan Rasulullah dalam mengambil langkah-langkah pembinaan, sebab hanya dengan kesatuan dukungan ummatlah yang dapat menegakkan masyarakat yang akan dibangun. Dan kesatuan ummat itu hanya bisa terwujud bila ada persaudaraan dan saling mencintai, ini penting untuk dilakukan Rasulullah sebab sisa-sisa kejahiliyahan dan fanatisme kesukuan masih mungkin timbul bila tidak segera dipersaudarakan baik antara Muhajirin dengan Anshar maupun sesama kaum Anshar yang sebelumnya sering terjadi peperangan di antara mereka. Disisi lain bertujuan untuk menumbuhkan saling tolong menolong, dimana Kaum Muhajirin dating ke Madinah tanpa membawa apa-apa. Dengan solidnya masyarakat Islam yang didasari tauhid yang kokoh dan persatuan yang saling mencintai maka untuk melakukan perjanjian dengan pihak luar akan bisa dilakukan.
Langkah yang tak kalah strategis yang diambil oleh Rasulullah setelah konsolidasi antar kaum Muslimin telah selesai adalah mengadakan perjanjian dengan golongan di luar Islam yaitu orang-orang Yahudi dan suku Arab Badui. Dengan terjalinnya perjanjian ini maka keamanan, ketentraman dalam merealisasikan ibadah kepada Allah dapat terwujud. Sesungguhnya dengan perjanjian ini maka orang-orang Yahudi tidak memiliki celah untuk mengadu domba kaum Muslimn ataupun masyarakat Madinah secara umum, sebab sudah dimaklumi penyebab terjadinya peperangan yang berkepanjangan antara suku Asu dan suku Khazraj di madinah adalah orang-orang Yahudi.
Dengan terbentuknya masyarakat Islam pertama di bawah bimbingan Rasulullah saw dengan segala perangkatnya, mulai dari tata aturan pergaulan hingga perundang-undangan yang diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat, maka dapatlah dikatakan bahwa mayarakarat yang di bentuk oleh Rasulullah saw di Madinah adalah konsep masyarakat modern pertama di dunia, dimana unsur-unsur untuk terpenuhinya sebuah masyarakat yang modern ada pada masyarakat Rasulullah di Madinah 14 abad yang lalu.


Penutup
Dengan melihat metode-metode pembinaan yang dilakukan Rasulullah saw, sehingga terbentuk masyarakat Islami di Madinah, maka jelas bahwa kehidupan atau tatanan sosial dalam Islam sangat jauh berbeda, bahkan bertolak belakang dengan kehidupan, tatanan sosial Kapitalis maupun konsp-konsep masyarakat lainnya yang diperknalkan oleh orang-orang Barat. Mereka belum bisa memberikan bukti yang konkrit terhadap konsep mereka. Berbeda dengan Islam yang telah membuktikan dan mencontohkan secara nyata tatanan hidup dalam bermasyarakat.
Kita melihat Rasulullah dan para sahabat membentuk suatu kehidupan sosial yang benar-benar berdiri diatas dasar keadilan yang didasari oleh Al-qur’an dan Sunnah. Ini bisa dilakukan karena sebagaimana kita maklumi bahwa Rasulullah dalam menata masyarakat Islam berdasarkanbimbingan wahyu, dimana kita tahu bahwa Allahlah menciptakan alam semesta beserta isinya, sehingga Dialah yang lebih tahu aturan apa yang bisa mengaturnya secara adildan merata.
Maka tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa tatan sosial yang berdasarkan syari’at Islam yang telah dicontohkan Rasulullah dan sahabat tidak relevan lagi dengan masa sekarang ini, yang telah maju dan moderen, karena adapun orang yang demikian belum bisa memberikan solusi atau konsep yang bisa dipakai.
Tidak ada jalan lain bagi kita untuk tidak berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan apa yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu syari’at Islam. Dengan syari’at Islam itulah kehidupan sosial kita bisa ditata dengan seadil-adilnya dan bisa mengayomi semua pihak.




DAFTAR PUSTAKA
1. Abu Hasan Ali Al-Hasany An-Nadwy, As-Sirah An-Nabawiyyah, Terj. Bey Arifin, Surabaya: Bina Ilmu, 1983.
2. Muhammad Al-Ghazali, Fiqhus Sirah, Cairo: Darul Kutub Al-Hadits, 1967
3. Syaikh Shafiyyur Rahman Al-Mubarakfury, Ar-Rahiqul Maktum, Bahtsun Fis-Sirah An-Nabawiyah Ala Shahibiha Afdhalish-Shalati Was-Salam, Beirut: Muassasah Arrisalah, 1999
4. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Rabbani Press, 2001
5. HM Shalahuddin Sanusi, Pembangunan Masyarakat Masjid; Format Pembangunan Berparadigma Surgawi, Sukabumi: Lembaga Pembinaan 'Imaratul Masajid, 2003
6. Afzalur Rahman, Ensiklopedia Sirah, Kuala Lumpur: Harian Sdn. Bhd, 1993
7. Ahzami Samiun Jazuli, Hijra dalam Pandangan Al-Qur'an, Jakarta: Gema Insani Press, 2006. hlm. 262
8. Ahzami Samiun Jazuli, Kehidupan Dalam Pandangan AL-Qur'an, Jakarta: GIP, 2006
9. Ahmad Shalaby, Masyarakat Islam, Jogyakarta: tanpa penerbit, 1957
10. Dr. Ysuf Qardhawi, Masyarakat Berbasis Syari’at Islam 1,Jakarta: Intermedia, 2003. cet. 1
11. Dr. Yusuf Qardhawi, Masyarakat Berbasis Syari’at Islam 2, Jakarta: Era Intermedia, 2003
12. Dr. Ahmad Satori Ismail, Khutbah Yang Menggugah, Jakarta: LP2Si Haramain. 2001. Cet.1
13. Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad SAW, Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD, 1998, Cet. 3



Baca Selengkapnya »

9 Mei 2009

Fenomena Perjuangan Penegakkan Syari'at Islam Di Indonesia


Oleh : Lukman Abu Waznah

Pendahuluan
Menegakkan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang harus dilaksanakan karena demikianlah yang diperintahkan Allah kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Allah berfirman :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain), tentang urusan mereka...”(Q.S. Al-ahzab/33:36) .

Demikian pula Rasulullah Saw jauh hari telah mengingatkan kita akan wajibnya berhukum hanya kepada apa yang beliau bawa sebagaimana sabdanya:
لاَيُؤمِنُ اَحَدُ كُم حَتَّى يَتَّبِعُ هَوَاهُ لِمَاجِئتُ بِهِ.
“Salah seorang diantara kamu tidak beriman sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” .

Di sini sangat jelas bahwa iman seseorang tidak sempurna kecuali jika beriman kepada Allah, rela kepada keputusannya dalam masalah kecil maupun besar, berhukum kepada syari’at-Nya dalam segala masalah, baik yang berkaitan jiwa, harta, dan kehormatan .
Selain ayat-ayat, hadis dan keterangan ulama diatas masih banyak ayat lain yang memerintahkan umat Islam agar menjalankan Syari’at Islam dan menegakkannya di muka bumi ini dan menjadikannya sebagai sumber hukum. Maka dari sini penerapan Syariat Islam bagi umat Islam merupakan sesuatu yang mendesak untuk segera dilaksanakan .


Pengertian Syari’at Islam
Syaria’at Islam merupakan keseluruhan dari ajaran agama Islam (addînul kâmil) sebagai jalan hidup yang digariskan oleh Allah Swt, seperti yang disampaikan kepada nabi Muhammad Saw. Inilah yang disebut Syeikh Abdurrahman Taaj (mantan Syeikhul Azhar) sebagai jalan yang menjamin terciptanya kebahagiaan manusia, baik di dunia maupun di akhitrat (sa’adatud-dâraini). Perintah untuk menegakkan agama atau menjalankan hidup pri-kehidupan sesuai dengan tuntunan Syari’at Islam sangatlah jelas tertulis dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadist-hadist Rasulullah Saw seperti yang terdapat dalam surat As-Syura ayat 13:
                       

“Dia telah menSyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apayng kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan isa : tegakkanlah din (agama) dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya...” (Q.S. Asy-Syura/42 : 13).

a. Pengertian Syari’at Islam Secara Etimologi
Kata Syari’at terbentuk dari kata bahasa Arab شريعة/شرع – يشرع –شرعا yang berarti undang-undang atau peraturan . Kata “Syari’at” secara etimologi mempunyai dua pengertian, yaitu: Pertama, Syari’at adalah jalan yang lurus, firman Allah Ta’ala:
      •      

“Kemudian kami jadikan jalan yang lurus kepadamu, maka ikutilah jalan itu (Q.S. Al-Jatsiah: 18).

Kedua, Syari’at adalah tempat (sumber) mengalirnya air yang dipakai untuk minum, sebagaimana perkataan orang Arab, “Maka unta itu berjalan, ketika unta itu mendatangi tempat/sumber air.”

b. Pengertian Syari’at Islam Secara Terminologi
Dalam memberikan pengertian Syari’at Islam dari segi terminologi, para fuqoha (ahli fiqih) berbeda-beda dalam pembatasannya, walaupun pengertian-pengertian yang diberikan tidak jauh berbeda maksud dan tujuannya, diantaranya
1. Imam Abu Hanifah
Syari’at adalah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw yang bersumber pada wahyu Allah. Hal ini adalah tidak lain sebagai bagian dari ajaran Islam.
2. Imam Idris As-Syafi’i
Syari’at merupakan peraturan-peraturan lahir batin bagi umat Islam yang bersumber pada wahyu Allah dan kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik dari wahyu Allah dan sebagainya. Peraturan-peraturan lahir itu mengenai cara bagaimana manusia berhubungan dengan Allah dan dengan sesama makhluk.
3. Imam Abu Ishaq Asy Syatibi
Bahwa arti Syari’at itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf, dalam segala perbuatan, dan aqidah mereka.
4. Syekh Muhammad Ali At Thahanawi
Syari’at Islam ialah segala yang diSyari’atkan Allah untuk para hambanya dari hukum-hukum yang telah dibawa oleh seorang nabi Allah Alaihimus shalatu wassalam baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaannya dan disebut dengan far’yah 'amaliah lalu dihimpun dalam ilmu fiqhi; atau cara beraqidah, yang disebut dengan pokok aqidah, dan dihimpun ilmu kalam, dan Syari’at ini dapat disebut juga dengan “dîn”(agama), dan “millah”.
5. Prof. Dr. Muhammad Saltud
Syari’at ialah segala peraturan yang diSyari’atkan Allah, atau Ia telah menSyari’atkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya untuk dirinya sendiri, dalam berkomunikasi dengan Tuhannya, berkomunikasi dengan sesama manusia, berkomunikasi dengan alam, dan berkomunikasi dengan kehidupan.
Melihat makna Syari’at Islam di atas, baik makna secara etimologi maupun terminologi, kedua-duanya sama-sama menuju kepada kemaslahatan dan kemanfaatan. Tafsir Abu Su-’ud yang diberi komentar oleh Al-Fakhrur Razi, menyebutkan bahwa orang yang menjalankan Syari’at Allah Swt tak ubahnya laksana seorang berjalan menuju mata air, dimana ia akan mendapatkan kehidupan yang bersih, secara lahir yang berdampak pada kebugaran bathinnya. Sumber air membawa pada kehidupan fisik yang segar dan bersih, sedangkan Syari’at Allah membawa kepada kehidupan rohaniah dan kesucian jiwa.

Perjuangan Penegakkan Syari'at Islam di Indonesia
Sehubungan dengan perjuangan penegakkan Syari’at Islam di Indonesia, sejak awal masuknya Islam ke Nusantara, ia telah mengalami pasang surut. Salim Segaf Al-Jufri mengutip tulisan Muhammad Iqbal mengatakan bahwa sebenarnya sejak Islam masuk ke Indonesia abad ke-7, penerapan Syari’at Islam sudah berlangsung dibeberapa kerajaan di Nusantara baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara .

1. Upaya Penegakkan Syari'at Islam di Awal Kemerdekaan
Upaya penegakkan Syari’at Islam melalui jalur parlemen di Indonesia dimulai sejak awal kemerdekaan RI. Upaya penerapan Syari’at Islam melalui jalur ini ditandai dengan perdebatan ideologis yang sengit oleh sebahagian anggota Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidangnya yang pertama. Disana kelompok “nasionalis Islam” dengan kelompok “nasionalis sekuler” berdebat masalah dasar negara apa yang akan diberlakukan di negara Indonesia. Kelompok nasionalis sekuler mengajukan agar negara Indonesia kelak berdasarkan kebangsaan sedangkan kelompok nasionalis Islam mengajukan Islam sebagai dasar negara .
Untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan itu akhirnya dibentuklah satu panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang yang mewakili dua kelompok dalam BPUPKI sehingga dikenal dengan nama Panitia Sembilan , diketuai oleh Soekarno dengan tugas mengumpulkan usul-usul para anggota dan mempelajarinya. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 dicapai kompromi dalam bentuk Rancangan Pembukaan UUD dengan menambahkan tujuh kata pada anak kalimat “...dengan kewajiban menjalankan Syari’atIslam bagi pemeluk-pemeluknya”. Klausul ini dikemudian hari terkenal dengan nama Piagam Jakarta (The Jakarta Charter) yang pada akhirnya Rancangan Pembukaan UUD tersebut, diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 .
Sayangnya, tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dalam rumusan kompromis itu dihapus pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari sesudah proklamasi.
Hilangnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta, serta kata Allah diganti dengan Tuhan dan kata muqaddimah diubah menjadi pembukaan dianggap sebagai kekalahan yang menyakitkan dan membuat kekecewaan yang sangat dalam bagi umat Islam. Maka pada tanggal 7 dan 8 November 1945 tokoh-tokoh Islam yang dipimpin oleh Mohammad Natsir mendirikan partai Masyumi sebagai wadah memperjuangkan Syari’at Islam melalui parlemen .
Setelah pemilu tahun 1955 isu Syari’at Islam kembali menggema di gedung parlemen, wakil-wakil Islam dalam konstituante terus berusaha untuk memasukkan kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta kedalam kostitusi permanen Indonesia, yang kembali mengundang pro dan kontra serta perdebatan yang sengit antara kelompok sekuler dan kelompok Islam. Akan tetapi, untuk kali yang kedua Syari’at Islam ditolak dari parlemen dengan keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, bahkan hingga lengsernya Presiden Soekarno pada tahun 1965 Syari’at Islam tak lagi dibahas di parlemen. Ini pun terus berlangsung pada masa Orde Baru yang pada akhirnya isu Piagam Jakarta hilang dari pentas nasional tahun 1968 karena tindakan represip Presiden Soeharto terhadap tokoh-tokoh dan politisi Islam .
Berbeda dengan M. Natsir dan tokoh-tokoh Islam lainnya dalam memperjuangkan Syari’at Islam melalui parlemen, Kartosuwirjo lebih memilih untuk menegakkan Syari’atIslam di luar pemerintahan dengan memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Kemudian diikuti oleh Abdul Kahhar Muzakkir di Sulawesi Selatan. Karena kekecewaannya terhadap TNI di tambah keinginan yang kuat untuk mendirikan negara Islam, maka pada tanggal 7 Agustus 1953 ia juga melakukan hal yang sama . Sedangkan di Aceh para ulama yang dipimpin oleh Daud Beureueh juga memproklamirkan bahwa Aceh dan sekitarnya menjadi bagian dari NII, tepatnya tanggal 21 September 1953 karena kekecewaan terhadap pemerintah dan tekad yang kuat untuk menerapkan hukum Islam di Aceh.

2. Upaya Penegakkan Syari'at Islam Pasca Reformasi
Setelah sekian puluh tahun isu penerapan Syari’at Islam hilang dari pentas nasional, maka pada era reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaannya tanggal 21 Mei 1998, penerapan Syari’at Islam di Indonesia kembali disuarakan kaum Muslimin baik melalui parlemen maupun di luar parlemen. Seperti yang terjadi di parlemen ketika sidang tahunan MPR RI tanggal 7-18 Agustus 2000, dimana Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Partai Bulan Biantang (F-PBB) dengan konsisten memperjuangkan masuknya kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta kedalam rumusan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Tapi usulan ini pun kembali mendapat penentangan dan pro-kontra dikalangan anggota dewan maupun masyarakat secara umum yang pada akhirnya mengalami kegagalan untuk yang kesekian kalinya.
Tidak berhasilnya usulan perubahan Pasal 29 UUD 1945 terutama ayat (1) tidak menyurutkan semangat kalangan pendukung Piagam Jakarta untuk terus memperjuangkan penegakkan Syari’at Islam baik dalam forum konstitusional kenegaraan maupun di masyarkat . Ormas-ormas Islam seperti, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Hizbullah, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Milisi Ansharullah, Hizbut Tahrir, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Pelajar Islam Indonesia (PII). Serta masih banyak lagi ormas, yayasan dan lembaga da’wah yang turut menyeuarakan penerapan Syari’at Islam .
Begitupula dengan sejumlah daerah di seluruh Nusantara, mereka turut berjuang menuntut penerapan Syari’at Islam di daerahnya masing-masing, Seperti Sulawesi Selatan, Aceh, Tasikmalaya, Banten, Sukabumi, Cianjur, Minang, dan Kalimantan Selatan .

Landasan dan Dasar Hukum Penerapan Syari'at Islam di Indonesia
Undang-undang atau peraturan merupakan implementasi sarana demokrasi dan sarana komunikasi timbal balik antara Undang-undang atau peraturan itu dengan masyarakat.
Oleh karena perundang-undangan adalah sarana komunikasi dan demokrasi antara undang-undang itu sendiri dengan masyarakat, maka sekurang-kurangnya dalam penyusunan undang-undang atau peraturan harus memiliki tiga landasan dalam pembuatannya.

Pertama, Landasan yuridis, yaitu landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan, apakah kewenangan seorang pejabat atau badan mempunyai dasar hukum yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau tidak. Dasar yuridis sangat penting dalam pembuatan peraturan atau undang-undang karena akan menunjukan adanya wewenang pembuat peraturan tersebut, kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-unangan dengan materi yang diatur, mengikuti tata cara tertentu, dan tidak bertetangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Kalau tidak, maka perturan perundang-undangan itu akan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Mengenai penerapan syari'at Islam dalam bentuk peraturan atau undang-undang secara formal telah memiliki dasar landasan yuridis ini, yaitu :
1. UUD 1945, yang dijiwai oleh Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang dengan tegas menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Dekrit ini sangat jelas menerangkan posisi Piagam Jakarta sebagai sumber hukum di Indonesia. Sebgai menguat disini akan disebutkan beberapa pernyataan bebraa tokoh seputar Piagam Jakarta ini. Pertama, Dr. Roeslan Abdul Gani, seorang tokoh utama NI dalam kedudukannya sebagai wakil ketua Dewan Pertimbangan Agung selaku Pembina Jiwa Revolusi menulis:
“Tegas-tegas dalam Dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara historis-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita, yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD ’45.
Kedua, K.H. Saifuddin Zuhri, seorang tokoh NU dalam kedudukannya sebagai Mentri Agama menegaskan bahwa :
“Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal daripada Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Piagam yang jadi engobart dan bebuka Revolusi Nasional kita itu tegas-tegas mempunyaio kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadap setiap perundang-undangan Negara dan kehidupan ideologi seluruh bangsa.”
2. Peraturan Presiden No 11 tahun 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negri (IAIN), yang mencantumkan sebagai pertimbangan pertama “bahwa sesuai Piagam Djakarta tertanggal 22 Juni 1945, yang menjiwai Undang-undangf Dasar 1945 dan merupakan rankaian kesatuan dengan konstitusi tersebut...”
3. Keputusan Mentri Agama No. 56/1967 tentang perincian struktur organisasi , tugas dan wewenang Departemen Agama. Yang antara lain menyebutkan : “Tugas Departemen Agama dalam jangka panjang ialah melaksanakan Piagam jakarta dalam hubungannya dsengan UUD.”(Pasal 1, ayat 1-d).

Kedua, Landasan Sosiologis (Sosiologische Gronsleg). Suatu peraturan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini berarti bahwa peraturan yang dibuat harus dipahami oleh masyarakat, sesuai dengan kenyataan hidup masyarakat yang bersangkutan. Pada prinsipnya hukum yang dibentuk harus sesuai dengan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, dan jika tidak sesuai dengan tata nilai, keyakinan dan kesadaran masyarakat tidak akan ada artinya. Tidak mungkin dapat diterapkan karena tidak ditaati dan dipatuhi. Maka secara sosiologis pemberlakukan syari’at Islam di Indonesia memiliki dasar ini, sebab bangsa Indonesia adalah mayoritas ummat Islam yang tentunya nilai-nilai dan hukum Islam sudah menjadi pemahaman masyarakat.
Ketiga, Landasan Filosofis (filosofische Gronngslag). Pandangan hidup suatu bangsa tiada lain berisi nilai-nilai moral dan etika yang pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi dari suatu daerah tertentu. Di dalamnya ada nilai kebenaran, keadilan, kesusilaan dan berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
Peraturan atau undang-undang tentang penerapan syari’at Islam dikatakan mempunyai landasan filosofis apabila rumusannya atau normanya mendapat pembenaran, dikaji secara filosofis. Jadi, ia mempunyai alasan yang dapat dibenarkan apabila sejalan dengan nilai-nilai yang baik.

Tantangan Penerapan Syari'at Islam di Indonesia
Perlu diingat bahwa muara dari penentangan terhadap penerapan Syari’at Islam di Indonesia, terutama pada Era Reformasi ini adalah lebih pada semakin kokohnya idiologi sekularisme mencengkram kaum muslimin di berbagai lini kehidupan, yang secara sederhana dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bidang PemikiranKeagamaan; menguatnya liberalisasi Islam.
Kita dapat melihat semakin genjarnya kalangan Islam Liberal mengupayakan liberalisasi Islam, melakukan desakralisasi al-Qur’an, dan menjungkirbalikan hukum-hukum Islam. Luthfi Asy-Syaukani, salah seorang tokoh JIL pernah menyebutkan empat agenda utama lahirnya Islam Liberal: Pertama, agenda politik. Dimana kaum muslimin diarahkan untuk mempercayai sekularisme dan menolak sistem pemerintahan Islam. Kedua, agenda pluralisme. Bahwa semua agama benar. Ketiga, agenda emansipasi wanita. Dengan menggencarkan kesetaraan jender. Keempat, agenda kebebasan berekspresi. Diopinikan hak untuk mengekspresikan perilaku tampa harus dibatasi oleh norma-norma yang ada dengan alasan HAM.
2. Bidang Pendidikan Islam: dijadikannya Islam Moderat dan Islam Liberal sebagai arus utama.
Memberi bantuan kepada madrasah, pesantren dengan dalih memajukan pendidikan di Indonesia merupakan salah satu program pemerintah Amerika dan negara-negara barat lainnya. Yang tentu saja semua itu dilakukan untuk dapat menginterpensi kurikulum pesantren, membeli para ulama dan pemimpin-pemimpin Islam serta menciptakan ulama-ulama palsu untuk meredam dan menghadapi sentimen-sentimen anti Amerika yang semakin meningkat di dunia Islam.
3. Bidang Politik; dijadikannya tokoh dan partai Islam sebagai alat pemukul gerakan pro-syari’at Islam.
Meski tidak pernah menjadi pemenang dalam pemilu, keberadaan partai-partai Islam di lembaga legislatif tetap memiliki daya tawar yang tinggi. Fenomena politik mutakhir bahkan menunjukkan bahwa tokoh-tokoh Islam dan partai islam dapat menduduki posisi-posisi yang strategis seperti menjadi mentri, pimpinan MPR dan lain sebagainya. Tapi ironisnya suara-suara mereka tidak terdengar lagi dalam menyuarakan penerapan syari’at Islam.
Bahkan ada sinyalemen, keberadaan sejumlah tokoh Islam di lingkaran legislatif dan eksekutif malah menjadi alat ‘alat pemukul” yang efektif bagi gerakan-gerakan pro-syari’at Islam di luar parlemen dan pemerintahan.
4. Bidang Pemerintahan; dipertahankannya sekularisme sebagai asas negara.
Di bidang ini, tantangan berat bagi perjuangan penegakan syari’at Islam tentu saja adalah masih akan tetap dipertahankannya sekularisme sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD sekular sebagai sumber konstitusi negara, dan demokrasi sebagai pilar dalam menjaga dan memelihara sekularisme.
5. Bidang hukum; menjungkibalikan hukum-hukum Islam.
Yang paling nyata dari bidang ini adalah kasus dibuatnya Counter Legal Draft Kompilasi Hukum islam(KHI). Dengan sokongan dana yang sangat besar dari barat, para pengusung Islam Liberal ini, berani mencungkirbalikan hukum Islam, seperti : nikah bukan ibadah, poligami dilarang, nikah sesama jenis dibolehkan dan sebagainya.
6. Bidang Sosial-Budaya; justifikasi perilaku sosial budaya sekular.
Contoh kasusnya adalah pembelaan terhadap goyangan yang mempertontonkan aurat atas nama seni, justifikasi atas homoseksual, pengauatan atas kesetaraan jender dan lain sebagainya.
7. Bidang Ekonomi; pemaksaan globalisasi oleh AS
Globalisasi merupakan cara lain AS melakukan imprealisme, dan Indonesia jelas sudah masuk ke dalam perangkap rancangan AS ini. Salah satunya adalah indonesia ke depan disinyalir akan tetap menjamin terjadinya proses liberalisasi ekonomi.
8. Bidang Hankam; tekanan AS dalam kasus terorisme di Indonesia
Peristiwa 11 September 2001 jelas menjadi justifikasi bagi Amerika untuk mengukuhkan dirinya sebagai “polisi dunia”. Indonesia jelas menjadi salah satu sasaran bidik AS, terbukti dengan tekan yang terus-menerusnya dilakukan terhadap Indonesia untuk lebih tegas dalam memerangi terorisme.

Penutup
Menda’wahkan tegaknya Syari’at Islam dan mengaplikasikannya baik secara individu, keluarga, bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Dan hal ini bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dianggap remeh. Menegakkan syari’at Islam adalah pekerjaan besar yang membutuhkan keseriusan, kecerdikan, semangat yang membaja dan membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, dalam usaha penerapan syari’at Islam di Indonesia secara struktural, diperlukan terobosan-terobosan atau strategi-strategi baru dalam upaya penerapannya di tengah-tengah masyarakat.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Undang-Undang Otonomi Daerah Tahun 1999, dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang kebebasan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan urusan rumah tangganya sendiri, yang bersumber pada otonomi dan tugas perbantuan, seperti membuat perda yang berlandaskan syari’at islam dan lain sebagainya.
Selain itu untuk membendung pergerakan libealisasi Islam yang semakin genjar dilakukan oleh Jaringan Islam Liberal diperlukan kerja sama yang terorganisir dengan baik oleh semua eleman umat Islam, dan penyiapan SDM yang tangguh untuk bisa mengadang laju gerakan penyesatan yang meraka lakukan.



Referensi :
1. Muhammad Ali Ash-Shobuni, Shafwatu tafasir, Beirut : Darul qur’anul karim, 1981, Cet. IV, Jilid 2.
2. Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Kewajiban Menerapkan Syari’at Islam, terj. Muhammad Thalib, Jogjakarta : Wihdah Press, 2003, Cet. I,
3. Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Aplikasi Syari’at Islam, Jakarta: 2002, Darul Falah, terj. Kathur Suhardi, Cet. 1
4. Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), Jakarta: GIP, 1997
5. Salim Segaf Al-Jufri, et. al., Penerapan Syariat Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Globalmedia Cipta Publishing, 2004, Cet. 1
6. Muhammad Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT.Hidakarya Agung, 1989
7. Muhammad Ali As-Sayis, Sejarah Fiqih Islam, terj. Nurhadi AGA, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003, Cet. I
8. Mohd. Idris Ramulyo, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: Sinar grafika (edisi revisi), 2004, Cet. I
9. H. Muhammadiyah Djafar, Pengantar Ilmu Fighi, Jakarta: Kalam Mulia, 1993, cet. I
10. Umar Basalim, Pro-Kontra piagam Jakarta di Era Reformasi, Jakarta : Pustaka Indonesia Satu, 2002, Cet.I
11. Thohir Luth, Mohammad Natsir Dakwah dan Pemikirannya, Jakarta : Gema Insani Press, 1999, Cet. I
12. Hendra Gunawan, M. Natsir Darul Islam, Jakarta : Media Da’wah, 2000, Cet. I
13. Rifyal Ka’bah, Politik & Hukum dalam al-Qur’an, Jakarta : Khaerul Bayan, 2005, Cet. I
14. Al Chaidar, Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M. Karto Soewirjo, Jakarta : Darul Falah, 1999, Cet. II
15. M. Nur El Ibrahimy, Peranan Tgk. M. Daud Beureu-eh dalam Pergerakan Aceh, Jakarta : Media Da’wah, 2001 (Edisi Revisi)
16. Abdul Latief, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan Pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta : UII Press, 2005. Cet. 1
17. Adian Husaini, Piagam Jakarta: Solusi Konflik Agama di Indonesia, Makalah yang disampaikan dalam acara seminar sehari tentang ”Piagam Jakarta: Solusi atau Problem” tanggal 22 Juni 2006 di Gedung Menara Da’wah Jakarta.
18. Jurnal Clavia Fakultas Hukum Universitas 45 makassar, Vol. 5, No.2, 2004
19. Majalah Sabili, Edisi 20 TH.XII, 21 April 2005
20. Majalah Media Da’wah, Jumadil Awal 1427 H/ Juni 2006
21. http://www.osolihin.wordpress.com
22. http://www.swaramuslim.net


Baca Selengkapnya »

29 Jan 2009

Peraturan Desa Padang Tentang Hukum Cambuk

PERATURAN DESA MUSLIM PADANG
KECAMATAN GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 05 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA MUSLIM PADANG

Menimbang : a. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Syariat Islam yang dicanang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa yang mendukung terselenggaranya pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Bulukumba.

b. Bahwa untuk menciptakan suasana aman, aman dan tertib serta untuk mengantisipasi adanya suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat Desa Padang maka dipandang perlu menetapkan suatu peratuan desa tentang pelaksanaan sanksi atas pelannggarang terhadap keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat Desa Padang.
c. Bahwa melihat adanya kenyataan dalam masyarakat yang enggan berurusan dengan pihak penegak hukum, maka dipandang perlu menetapkan peraturan desa tentang sanksi terhadap kejahatan dan atau pelanggaran tertentu sebagai proses judicial alternatif bagi pelaku kejahatan dan atau pelanggaran keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat Desa Padang
d. Bahwa pelanggaran dan atau kejahatan tertentu sebagaiamana disebut pada poin c meliputi perzinahan, penyalahgunaan obat dan minuman yang mengandung zat aditif, perjudian, serta penganiayaan maka dipandang perlu menetapkan hukuman terhadap kejahatan dan atau pelanggarang tersebut.
c. Bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 2 serta Hadits Rasulullah Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Muslim tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Bagi Peminum Minuman Keras.
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
3. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004) nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389).
4. Keputusan Presiden Nomor 96 tahun 1998 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan zat aditif lainnya
5. Surat Keputusan Bupati Bulukumba No. 535/XII/2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Desa/Kelurahan Muslim dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba.
Dengan Persetujuan bersama.





BADAN PERWAKILAN DESA PADANG
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DESA MUSLIM PADANG TENTANG PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
a. Desa Muslim adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat secara muslim dengan system pemerintahan nasional .
b. Pemerintah Desa Muslim adalah kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
c. Pemerintahan Desa Muslim adalah Kepala Desa dan perangkat Desa
d. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah wakil dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat ,membuat peraturan desa , menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara islami.
e. Pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar hukum syariat kepada pelaku perzinahan, peminum minuman beralkohol dan zat aditif lainnya , judi dan penganiayaan .
f. Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan selayaknya suami istri dengan paksaan atau bujukan tanpa diikat tali pernikahan
g. Peminum minuman beralkohol dan zat aditif lainnya adalah orang yang meminum minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan asli pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi baik dengan cara m,emberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
h. Judi adalah pertaruhan antara dua orang atau lebih dengan menggunkan alat atau tanpa alat yang pada akhirnya merugikan di satu pihak dan menguntungkan di pihak lain.
i. Penganiayaan adalah tindakan fisik baik dengan alat dan atau tanpa alat yang dapat menyebabakan orang lain merasa sakit dan orang tersebut tidak menerima perlakuan yang ditimpakan kepada dirinya.



BAB II
LARANGAN MELAKUKAN PERZINAHAN
Pasal 2
(1) Dilarang laki-laki bujang dengan wanita perawan melakukan hubungan seksual diluar nikah ;
(2) Dilarang laki-laki yang sudah beristri dengan wanita yang sudah bersuami melakukan hubungan seksual kecuali dengan pasangannya sebagaimana telah tercatat pada catatan sipil maupun akta nikah;
(3) Dilarang mengganggu, menggoda, merayu wanita baik perawan maupun yang telah bersuami untuk melakukan hubungan zina;
Pasal 3
(1) Dilarang wanita dan laki-laki berduaan ditempat yang sunyi kecuali dengan muhrimnya;
(2) Dilarang wanita bepergian dengan laki-laki yang bukan muhrimnya kecuali ada izin dari orang tua atau wali;

BAB III
LARANGAN MENJUIAL DAN MEMINUM
MINUMAN BERALKOHOL DAN ZAT ADITIF LAINNYA
Pasal 4
(1) Dilarang memasukkan ,menyalurkan dan mengedarkan minuman beralkohol dan zat aditif lainnya di dalam Desa Muslim kecuali ada Keputusan Bupati;
(2) Keputusan Bupati sebagaimana pada ayat (1) pasal ini paling lama (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali;
(3) Jumlah dan jenis minuman beralkohol dan zat aditif lainnya yang boleh diedarkan dicantumkan dalam izin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini;
Pasal 5
(1) Sebelum pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) harus mengumumkan permohonan izin disekitar lokasi tempat yang diusulkan selama 2 minggu;
(2) Apabila ada keberatan dari masyarakat ditempat yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2) permohonan izin tidak dapat diberikan;
Pasal 6
(1) Minuman beralkohol dan zat aditif lainnya tidak boleh dijual dan diminum di tempat umum seperti rumah makan, wisma, warung, kios-kios, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, kaki lima, terminal, stasiun, pasar cape, rumah-rumah penduduk, tempat ibadah, di kebun, di sawah dan tempat lainnya;
(2) Penjualan minuman beralkohol dan zat aditif lainnya atas Keputusan Bupati sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (1) dilakukan di tempat yang tercantum dalam Keputusan Bupati tersebut.
BAB IV
LARANGAN BERJUDI
Pasal 7
(1) Dilarang melakukan dan atau membeli kupon berhadiah dalam bentuk dan untuk judi
(2) Dilarang melakukan pertaruhan judi yang pada akhirnya merugikan pihak lain;
(3) Pertaruhan judi sebagaimana ayat 2 adalah:
a. Tebak hasil skor
b. Judi domino atau gaple
c. Judi kartu remi atau joker
d. Balapan liar
e. Sabung ayam
f. Lotre atau kupon putih
g. Mesin judi
h. Dan lain sebagainya yang mengandung unsur judi.
(4) Undian berhadiah hanya dapat dilakukan dalam bentuk arisan
BAB V
PENGANIAYAAN
Pasal 8
(1) Tidak dibenarkan melakukan penganiayaan terhadap orang lain baik disengaja maupun tidak disengaja;
(2) Penganiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. Pemukulan
b. Pemasungan dan
c. Pengurungan
(3) Setiap perselisihan yang terjadi dilimpahkan ke pihak yang berwajib atau diselesaikan di tingkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

BAB VI
KETENTUAN SANKSI PIDANA ISLAM
Pasal 9
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 7, dan pasal 8 maka akan dikenakan hukuman cambuk.
(2) Jumlah hukuman cambuk sebagaimana tercantum pada ayat 1 akan diatur kemudian dalam pasal lain.
(3) Pelaksanaan eksekusi hukum cambuk bertempat di Kantor Desa dan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat/tokoh agama dan aparat desa .
Pasal 10
(1) jumlah hukuman cambuk bagi pelanggar larangan perzinahan sebanyak 100 kali atau dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
(2) Menuduh orang lain berzina tanpa disertai bukti (4 orang saksi ) adalah kejahatan terhadap kehormatan orang lain dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali atau dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
(3) Sanksi Pidana Islam yang dimaksud pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) adalah sanksi peringatan atau teguran dan atau mendapat hukuman cambuk jika orang tua atau wali pihak wanita merasa keberatan, atau dilimpahkan kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;

Pasal 11
Sanksi pidana Islam bagi Pelaku Judi sebagaimana dijelaskan pasal 7, dikenakan hukum cambuk sebanyak maksimal 40 kali atau dilanjutkan kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
Pasal 12
(1) Sanksi Pidana Islam bagi penjual dan peminum minuman beralkohol dan zat aditif lainnya dikenakan hukum cambuk sebanyak 40 kali atau dilimpahkan kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
Pasal 13
(1) Sanksi Pidana Islam bagi pelaku penganiayaan diberi sanksi hukum 20 kali cambukan
(2) hukum cambukan bagi pelaku penganiayaan dapat dihapus apabila korban memaafkan pelaku dengan ketentuan pelaku membayar uang denda. Sebagaimana hasil musyawarah yang dilaksanakan pihak pemerintah desa bersama kedua belah pihak yang berselisih atau dilanjutkan ke pihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;

BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1) Selain pejabat penyidik sebagaimana ditentukan oleh aturan perundang-undangan juga dapat dilakukan oleh Satgas Desa Muslim Padang atau Linmas Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;
(2) Wewenan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindakan pidana atas pelanggaran perdes agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana atas terjadinya pelanggaran perdes tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atas terjadinya pelanggaran perdes.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penutut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum sempurna diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal 20
Peraturan Desa Muslim ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya dan dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapakan dalam peraturan desa.
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 28 Januari 2006
KEPALA DESA MUSLIM PADANG


ANDI RUKMAN,A.JABBAR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MUSLIM PADANG
KECAMATAN GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MUSLIM PADANG
NOMOR :KPTS/BPD-PD/II/2006
TENTANG
PERSETUJUAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN
DESA MUSLIM PADANG MENJADI PERATURAN DESA

Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Badan Permusyawaratan Desa Padang

Menimbang : a. bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan desa Muslim yang benar , maka untuk menegakkan hukum syariat islam perlu diatur sanksi hukum secara islami;
b. bahwa untuk mengesahkan peraturan desa , perlu mendapat persetujuan BPD yang dituangkan dalam keputusan BPD desa Padang;
Mengingat : a. Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
b. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 ,tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Istansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
d. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002 tentang larangan pengawasan , penertiban , peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan zat aditif lainnya,
e. Keputusan BPD Desa Padang Nomor 02 tahun 2002 tentang peraturan tata tertib Desa Padang;
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Paripurna BPD Tanggal 2 Pebruari 2006 sampai 3 Pebruari 2006 ,tetang pembahasan rancangan Peraturan Desa nomor 05 tahun 2006;
2. Hasil Rapat Panitia Kerja BPD ,tanggal 5 Pebruari 2006;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : BPD Desa Paadang menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan desa Padang tentang Hukum Cambuk menjadi peraturan Desa;
Kedua : Peraturan Desa sebagaimana disebutkan pada dictum pertama, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 7 Pebruari 2006

Ketua BPD


MODDING,L

Salinan Keputusan BPD disampaikan kepada:
Yth. 1. Kepala Desa Padang
2. Camat Gantarang di Ponre
3. Bupati Bulukumba di Bulukumba
4. Arsip






Baca Selengkapnya »

PEMBENTUKAN MASYARAKAT YANG ISLAMI


Muqaddimah

Kalau kita berbicara tentang masyarakat yang islami, maka ingatan kita akan terbayang pada masyarakat Islam di Madinah pada awal-awal perkembangan Islam dibawah bimbingan manusia yang mulia dan lihai dalam membentuk tatanan sosial yang rapi dan sempurna yaitu rasulullah saw. dimana beliau benar-benar berhasil membangun masyarakat yang madani, yang belum ada duanya di dunia ini. Di madinah rasulullah telah mencontohkan dan membuktikan serta memperlihatkan kepada seluruh dunia tatanan masyarakat yang sempurna , dimana seluruh anggota masyarakat yang heterogen itu hidup damai, sejahtra, saling tenggang rasa, aman dan saling mencintai hidup rukun berdampingan walaupun mereka berbeda keyakinan dan idiologi.


Ketika orang-orang barat membangga-banggakan kemajuan Yunani dan Rum dimasa lalu, tetap saja mereka tidak dapat menjadika kehidupan masyarakat Yunani dan Rum itu sebagai contoh tatanan sosial yang baik untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat mereka. Seperti apa yang didamba-dambakan oleh umat Islam akan kembalinya masyarakat Madinah dalam kehidupan mereka, yang berdasarkan syari’at islam.

Asas Masyarakat Islam
1. Pembinaan Melalui Masjid
sesampainya di Madinah, Rasulullah saw. segera menegakkan masyarakat islam yang kokoh dan terpadu, dan sebagai langkah pertama kearah itu, Rasulullah saw membangun masjid. Tidaklah heran kalu masjid merupakan asas utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat islam, karena masyarakat islam tidak akan terbentuk kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan islam, halini hanya bisa ditumbuhkan melalui semangat masjid.
Diantara sistem dan prinsip islam adalah tersebarnya mahabba dan ukhuwah sesama kaum muslimin, tetapi ikatan ini tidak akan terjadi kecuali dalam masjid, dengan bertemunya kaum muslimin berkali-kali dalam sehari dimana kedudukan, kekayaan dan status sosial lainnya terhapuskan.
Dan juga sistem islam adalah terpadunya beraneka ragam latar belakang kaum muslimin dalam satu kesatuan yang kokoh diikat oleh tali Allah, ini pun bisa dilakukan bila masjid-masjid telah dibangun ditengah masyarakat muslim, karena masjid adalah tempat kaum muslimin beerkumpul mempelajari ajaran islam.

2. Ukhuwah Sesama Kaum Muslimin
Negara manapun tidak akan berdiri tegak tanpa adanya kesatuan dan dukngan penduduknya. Sedangkan dukungan dan kesatuan tidak akan lahir tanpa adanya persaudaraan dan saling mencintai, suatu masyarakat yang tidak disatukan oleh ikatan kasih sayang dan persaudaraan yang sebenarnya, tidak mungkin bersatu pada satu prinsip.
Tetapi persaudaraan juga harus didahului oleh aqidah yang menjadi idiologi dan faktor pemersatu. Persaudaraan antara dua orang yang berbeda aqidah adalah mimpi dan khurafat.oleh sebab itu Rasulullah menjadikan aqidah islamiyah yang bersumber dari Allah swt. sebagaiasas persaudaraan yang menghimpun hati para sahabatnya.
Rasulullah menjadikan persaudaraan Muhajirin dan Anshar sebagai asas bagi prinsip-prinsip keadilan sosial yang paling baik di dunia. Prinsip-prinsip ini kemudian berkembang dan mengikat menjadi hukum-hukum dan undang-undang syari’at yang tetap, yang berbasis pada ukhuwah islamiyah.

3. Perjanjian Kaum Muslimin Dengan Orang-orang di Luar Islam
Dutsur yang dibuat oleh Rasulullah saw berdasarkan wahyu Allah swt dan ditulis para sahabatnyakemudian dijadikan undang-undang dasar yang disepakati kaum muslimin dan tetangganya yaitu Yahudi dan Arab Badui yang belum masuk Islam, merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Islam sejak awal pertumbuhannya tegak berdasr undang-undang yang sempurna, bahwa masyarakat Islam sejak awal telah ditopang oleh poerangkat perundang-undangan dan manajemen yang diperlukan setiap negara.
Dari sini tertolaklah tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa Islam hanya mengataur hubungan manusia dengan Robbnya.

Membentuk Masyarakat Islami
Dalam sebuah tulisannya Amang Syafruddin Lc. Mengatakan bahwa dalam proses pembentukan generasi unggulan cukup dengan satu ayat . kita dapat melihat sistematika pembentukan manusia yang cukup indah digambarkan Al-qur’an.
كما ارسلناقيكم رسولا منكم يتلوا عليكم ءايتناويزكيكم ويعلمكم الكتاب والحكمة ويعلمكم مالم تكونواتعلمون
“Sebagaimana kamitelah mengutus seorang rasuldiantara kamu, yang membacakan kepada kamu sekalian ayat-ayat kami, membersihkan kamu, mengajarkan kepadamu al-kitab dan hikmah(As-sunnah), dan mengajarkan kepadamu apa-apa yang belum pernah kamu ketahui.” (Q.S. Al-baqarah: 151)

Ayat ini memberikan suatu jalannya proses pembentukan individu-individu yang tanggu, generasi unggulan melalui empat tahap:
1. Proses Pembacaan (penguasaan informasi). Ini adalah langkah pertama proses pembelajaran. Tanpa deposito informasi, seseorang tidak mungkin dapat berpikir apalagi untuk menyimpulkan dan merumuskan sesuatu yang dihadapiatau dialaminya. Untu itu “membacakan ayat-ayat” mengisyaratkan kepada penguasaan informasi yang sudah terumuskanbaik ayat qauliah maupu kauniah(sains) (Q.S. Al-Baqarah: 31).
2. Proses Penyucian(purifikasi). Proses pembersihan yang diisyaratkan dalamungkapan ayat “dan membersihkan kamu” ini sangat diperlukandalam menetralisir pemikiran, perasaan dan moral-moral dari muatan-muatan negatif yang akan mengganggu dan merusak jaringan hidup manusia, sehingga potensi-potensi manusia teroptimalisasi kearah yang lebih efktif dan efisien.
3. Proses Pengajaran (penguasaan epistemologi dan methologi ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan). Ungkapan “dan mengajarka kepadamu alkitab dan hikamah” menunjukan bahwa dalam proses pembelajaran harus memperhatikan penguasaan kedua sis ini. Al-Kitab(Al-qur’an dan Hikmah(As-sunnah) merupakan sumber dan asl-usul ilmu pengetahuan yang membimbing seseorang dalam proses berpikir. Selain mengajarkan metologi mencari ilmu juga mengajarkan bagaimana ilmu itu ditrpakan dalam kehidupan yang konkrit dan lebih pragmatis.
4. Proses Penguasaan Informasi danmasalah-masalah yang baru dan dinamis. Ini diisyaratkan dalam ungkapan “ dan mengajarkan kepada kamu apa-apa yang belum kamu ketahui”. Proses ini mrupakan langkah antisipasif terhadap masa depan dan dinamika yang trrus berkembang.

Dengan mengacu pada proses pembentukan manusia-manusia unggulan yang tercermin pada ayat ini maka terbuktilah sebuah masyarakat Madinah. Proses pengintegrasian dan takwiniyah ini dibimbing langsung oleh Allah dengan gaidline yang tersurat dalam surat Al-Baqarah. Dimana esensinya tpusat pada paradikma terbentuknya umatan wasathan dengan tahapan proses:
a. Kesatuan pemikiran, orientasi dan visi sbagai ikatan dasar konsolidasi dan institusi(lihat Q.S. Al-Baqarah: 142-146, 168-150).
b. Kemurnian referensi sebagai dasar terbentuknya konstitusi, hukum dan etika(lihat Q.S. Al-Baqarah: 147).
c. Kesiapan kompetensi sebagai dasar persaingan ditataran aksi(lihat Q.S. Al-Baqarah: 148).
Proses ini dapat dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, pendekatan kultural yang berorientasi pembentukan kesadaran dan kebiasaan hidup yang selalu interaktif dan kondusip dengan Islam. Pada tataran individu terbentuknya syakshiah islamiyah dan pada tataran masyarakat diorientasikan kearah terbentuknya peradaban Islam. Kedua, pendekatan struktural, yang berorientasi pada pembentukan masyarakat yang terstruktur dengan sebuah otoritas dan konstitusi yang berdaulat. Pendekatan ini juga untuk melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya yang akanmenodai kehormatan dan meruntuhkan ekstensinya baik secara internal maupin eksternal.

Tata Cara Kehidupan Masyarakat Islami
Tata kehidupan masyarakat Islam ditetapkan oleh Islam untuk berhidmah pada aqidah dan ibadahnya, pemikiran dan simbol-simbolnya kemudian akhlaknya. Yang tentunya sangat kompleks karna semua aspek kehidupan ini telah diatur oleh Islam. Diantaranya dalah:
1. Tidur diawal waktu dan bangun diawal waktu juga, hal ini karena Allah menjadikan waktu malam sebagai pakaian untuk memulihkan kesehatan dan kekuatan manusia. Dan initerkait dengan ibadah fajar.
2. Tidak dibolehkannya seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan lain tanpa ada suami atau muhrimnya. Sesungguhna perempuan muslimah itu wajib menutup aurat dan memelihara kehormatannya, tidak boleh menampakan perhiasan, diharamkan pula baginya berdandan seperti dandanan Jahiliyyah. Tata cara berpakaian yang islami ini bukan sekedar formalitas tanpa makna, tetapi berdasarkan pertimbangan terkait kondisi masing-masing (laki-laki dan perempuan).
3. Tata cara kehidupan islami lainnya aalah adanya ikatan yang abadi dan suci antara orang tua dan anak. Ikatan itu tidak terputus dengan sampainya anak pada usia baliq atau dengan pernikahannya, seperti yang terjadi dikalangan orang-orang barat. Bahkan Islam telah memperluas wilayah keluarga hingga hubungan kerabat daripokok sampai cabang, serta stiap yang termasuk muhrim dari laki-laki dan perempuan.
4. Tidak makan bangkai, darah, daging babi, dan binaang yang dikorbankan kepada selain Allah, juga dilarang meminum-minuman keras,makan dan minum dengan tanan kanan, memulai dengan basmalah danmengahiri dngan hamdalah, serta tidakmakan dan minum dengan bejana dari emas dan perak.
5. Berbuat baik kepada tetangga, memuliakan tamu, mendoakan orang bersin yang membaca hamdalah, menjenguk orang akit, mengiring jenazah, menyebarkan salam, menghibur dan menolong orang yang terkena musibah. Dan lain-lain diantara akhlak islami yang kadar hukumnya berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya.

Kesimpulan
Sudah jelas bahwa kehidupan sosial dalam Islam sangat jauh berbeda bahkan bertolak belakang dengan kehidupan sosial Kapitalis maupun konsp-konsep masyarakat lainnya yang diperknalkan oleh orang-orang barat. Mereka belum bisa memberikan bukti yang konkrit terhadap konsep mereka. Berbeda dengan Islam yang telah membuktikan dan mencontohkan secara nyata tatanan hidup dalam bermasyarakat.
Kita melihat Rasulullah dan para sahabat membentuk suatu kehidupan sosial yang benar-benar berdiri diatas dasar keadilan yang didasarioleh Al-qur’an dan Sunnah. Ini bisa dilakukan karena sebagaimana kita maklumi bahwa Rasulullah dalam menata masyarakat Islam berdasarkanbimbingan wahyu, dimana kita tahubahwa Allahlah menciptakan alam semesta beserta isinya, sehingga Dialah yang lebih tahu aturan apa yang bisa mengaturnya secara adildan merata.
Maka tidak ada lagi alasan untuk mengatakan bahwa tatan sosial yang berdasarkan syari’at islam yang telah dicontohkan Rasulullah dan sahabat tidak relevan lagi dengan masa sekarang ini, yang telah majudan moderen, karena adapun orang yang demikian belum bisa memberikan solusi atau konsep yang bisa dipakai.
Sehingga tidak ada jalan lain bagi kita untuk tidak berusaha semaksimal mungkin untuk menerapkan apa yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu syari’at Islam. Dengan syari’at Islam itulah kehidupan sosial kita bisa tata dengan seadil-adilnya dan bisa mengayomi semua pihak. (Abu Waznah)



DAFTAR PUSTAKA

1. Al-qur’an Al-Karim dan Terjemahan Departemen Agama RI.
2. Sirah Nabawiyah, Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buty, Jakarta, Robbani Pres.2000. Cet. 3
3. Khutbah Yang Menggugah, Dr. Ahmad Satori Ismail, Jakarta, LP2Si Haramain. 2001. Cet.1
4. Masyarakat Berbasis Syari’at Islam, Dr. Ysuf Qardhawi,Jakarta, intermedia, 2003. cet. 1


Baca Selengkapnya »

15 Okt 2008

Tantangan Penerapan Syari’at Islam Di Indonesia

Pendahuluan
Kerusakan moral, prilaku-prilaku yang menyimpang dari Syari’at Islam kini banyak dilakukan oleh umat Islam sendiri, dan saat ini sudah sangat memprihatinkan. Padahal kita mengetahui bahwa Allah Swt. menurunkan al- Islam, sebagai pedoman hidup. Tapi pada kenyataannya sebagian besar kaum muslimin tidak menjalankan apa yang telah diatur dalam Islam. Ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman kaum muslimin terhadap agamanya sendiri.

Untuk itulah, al- Islam yang berisi aqidah, Syari’at dan akhlak wajib dida'wahkan baik secara kultural maupun struktural, dengan tujuan agar umat manusia hanya beribadah dan berhukum kepada hukum Allah. Sebab tujuan dari penciptaan manusia dan jin itu sendiri adalah semata-mata untuk beribadah kepada-Nya. Allah berfirman :
     
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu” (Q.S. Azd-Dzariyat/51 : 56).

Ketika mengomentari arti ibadah Syeikh Bin Baz mengutip pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah Bahwa:
"Ibadah adalah suatu kata yang pengertiannya mencakup segala yang dicintai oleh Allah dan diridhoiNya, baik perkataan dan perbuatan lahir maupun bathin. Hal ini menunjukan bahwa ibadah itu mengharuskan ketundukan mutlak kepada Allah Swt, baik terhadap perintah, larangan, masalah kepercayaan, perkataan maupun perbuatan" .

Tetapi dalam kenyataannya manusia banyak melakukan penyimpangan dari apa yang disyari’atkan Allah Swt, oleh sebab itu Dia mengutus para nabi dan rasul-Nya untuk mengingatkan manusia agar hanya beribadah kepada Allah dan menjauhi segala peribadatan kepada thogût . Sebagaimana yang ditegaskan dalam firman-Nya
    •      
“Dan sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut...” (Q.S. An-Nahl/16:36).

Menegakkan Syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang harus dilaksanakan karena demikianlah yang diperintahkan Allah kepada setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Allah berfirman :
         •       
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain), tentang urusan mereka...”(Q.S. Al-ahzab/33:36) .

Demikian pula Rasulullah Saw jauh hari telah mengingatkan kita akan wajibnya berhukum hanya kepada apa yang beliau bawa sebagaimana sabdanya:
لاَيُؤمِنُ اَحَدُ كُم حَتَّى يَتَّبِعُ هَوَاهُ لِمَاجِئتُ بِهِ.
“Salah seorang diantara kamu tidak beriman sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” .

Di sini sangat jelas bahwa iman seseorang tidak sempurna kecuali jika beriman kepada Allah, rela kepada keputusannya dalam masalah kecil maupun besar, berhukum kepada syari’at-Nya dalam segala masalah, baik yang berkaitan jiwa, harta, dan kehormatan .

Tantangan Di Awal Kemerdekaan
Upaya Penegakkan Syari’at Islam di Indonesia di awal kemerdekan R.I, dapat dilihat pada saat pembahasan dasar nagara di parlemen. Upaya penerapan Syari’at Islam melalui jalur parlemen ini ditandai dengan perdebatan ideologis yang sengit oleh sebahagian anggota Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidangnya yang pertama. Disana kelompok “Nasionalis Islam” dengan kelompok “Nasionalis Sekuler” berdebat masalah dasar negara apa yang akan diberlakukan di negara Indonesia. Kelompok nasionalis sekuler mengajukan agar negara Indonesia kelak berdasarkan kebangsaan sedangkan kelompok nasionalis Islam mengajukan Islam sebagai dasar negara .
Untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan itu akhirnya dibentuklah satu panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang yang mewakili dua kelompok dalam BPUPKI sehingga dikenal dengan nama Panitia Sembilan , diketuai oleh Soekarno dengan tugas mengumpulkan usul-usul para anggota dan mempelajarinya. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 dicapai kompromi dalam bentuk Rancangan Pembukaan UUD dengan menambahkan tujuh kata pada anak kalimat “...dengan kewajiban menjalankan Syari’atIslam bagi pemeluk-pemeluknya”. Klausul ini dikemudian hari terkenal dengan nama Piagam Jakarta (The Jakarta Charter) yang pada akhirnya Rancangan Pembukaan UUD tersebut, diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 .
Sayangnya, tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan Syari’atIslam bagi pemeluk-pemeluknya”, dalam rumusan kompromis itu dihapus pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari sesudah proklamasi.
Hilangnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta, serta kata Allah diganti dengan Tuhan dan kata muqaddimah diubah menjadi pembukaan dianggap sebagai kekalahan yang menyakitkan dan membuat kekecewaan yang sangat dalam bagi umat Islam. Maka pada tanggal 7 dan 8 November 1945 tokoh-tokoh Islam yang dipimpin oleh Mohammad Natsir mendirikan partai Masyumi sebagai wadah memperjuangkan Syari’at Islam melalui parlemen .
Setelah pemilu tahun 1955 isu Syari’at Islam kembali menggema di gedung parlemen, wakil-wakil Islam dalam konstituante terus berusaha untuk memasukkan kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta kedalam kostitusi permanen Indonesia, yang kembali mengundang pro dan kontra serta perdebatan yang sengit antara kelompok sekuler dan kelompok Islam. Akan tetapi, untuk kali yang kedua Syari’at Islam ditolak dari parlemen dengan keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959, bahkan hingga lengsernya Presiden Soekarno pada tahun 1965 Syari’at Islam tak lagi dibahas di parlemen. Ini pun terus berlangsung pada masa Orde Baru yang pada akhirnya isu Piagam Jakarta hilang dari pentas nasional tahun 1968 karena tindakan represip Presiden Soeharto terhadap tokoh-tokoh dan politisi Islam .
Berbeda dengan M. Natsir dan tokoh-tokoh Islam lainnya dalam memperjuangkan Syari’at Islam melalui parlemen, Kartosuwirjo lebih memilih untuk menegakkan Syari’at Islam di luar pemerintahan dengan memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Kemudian diikuti oleh Abdul Kahhar Muzakkir di Sulawesi Selatan. Sedangkan di Aceh para ulama yang dipimpin oleh Daud Beureueh juga memproklamirkan bahwa Aceh dan sekitarnya menjadi bagian dari NII. Tapi usaha-usaha ini pun diberangus oleh pemerintah orde Lama melalui kekuatan mieliter.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tantangan terberat dalam usaha penerapan syari’at Islam pada Era awal kemerdekaan ini adalah lebih pada ketakutan yang bersifat emosional dan membabi buta oleh pihak Kristen terhadap syari’at Islam. Sehingga apapun yang berbau Piagam Jakarta selalu ditolak mentah-mentah, yang dapat dilihat dalam kasus penolakan terhadap RUU Peradilan agama tahun 1989 dan juga RUU Pendidikan Nasional.

Tantangan Pasca Reformasi
Memasuki Era Reformasi yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaannya tanggal 21 Mei 1998, penerapan Syari’at Islam di Indonesia kembali disuarakan kaum Muslimin baik melalui parlemen maupun di luar parlemen. Di parlemen saat sidang tahunan MPR RI tanggal 7-18 Agustus 2000, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Partai Bulan Biantang (F-PBB) dengan konsisten memperjuangkan masuknya kembali “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta kedalam rumusan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Tapi usulan ini pun kembali mendapat penentangan dan pro-kontra dikalangan anggota dewan maupun masyarakat secara umum yang pada akhirnya mengalami kegagalan untuk yang kesekian kalinya.
Tidak berhasilnya usulan perubahan Pasal 29 UUD 1945 terutama ayat (1) tidak menyurutkan semangat kalangan pendukung Piagam Jakarta untuk terus memperjuangkan penerapan Syari’at Islam baik dalam forum konstitusional kenegaraan maupun di masyarkat . Ormas-ormas Islam seperti, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Hizbullah, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Milisi Ansharullah, Hizbut Tahrir, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Pelajar Islam Indonesia (PII). Serta masih banyak lagi ormas, yayasan dan lembaga da’wah yang turut menyeuarakan penerapan Syari’at Islam .
Perlu diingat bahwa muara dari penentangan terhadap penerapan Syari’at Islam di Indonesia, terutama pada Era Reformasi ini adalah lebih pada semakin kokohnya idiologi sekularisme mencengkram kaum muslimin di berbagai lini kehidupan, yang secara sederhana dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bidang Pemikiran Keagamaan; menguatnya liberalisasi Islam.
Kita dapat melihat semakin genjarnya kalangan Islam Liberal mengupayakan liberalisasi Islam, melakukan desakralisasi al-Qur’an, dan menjungkirbalikan hukum-hukum Islam.
Luthfi Asy-Syaukani, salah seorang tokoh JIL pernah menyebutkan empat agenda utama lahirnya Islam Liberal: Pertama, agenda politik. Dimana kaum muslimin diarahkan untuk mempercayai sekularisme dan menolak sistem pemerintahan Islam. Kedua, agenda pluralisme. Bahwa semua agama benar. Ketiga, agenda emansipasi wanita. Dengan menggencarkan kesetaraan jender. Keempat, agenda kebebasan berekspresi. Diopinikan hak untuk mengekspresikan perilaku tampa harus dibatasi oleh norma-norma yang ada dengan alasan HAM.
2. Bidang Pendidikan Islam: dijadikannya Islam Moderat dan Islam Liberal sebagai arus utama.
Memberi bantuan kepada madrasah, pesantren dengan dalih memajukan pendidikan di Indonesia merupakan salah satu program pemerintah Amerika dan negara-negara barat lainnya. Yang tentu saja semua itu dilakukan untuk dapat menginterpensi kurikulum pesantren, membeli para ulama dan pemimpin-pemimpin Islam serta menciptakan ulama-ulama palsu untuk meredam dan menghadapi sentimen-sentimen anti Amerika yang semakin meningkat di dunia Islam.
3. Bidang Politik; dijadikannya tokoh dan partai Islam sebagai alat pemukul gerakan pro-syari’at Islam.
Meski tidak pernah menjadi pemenang dalam pemilu, keberadaan partai-partai Islam di lembaga legislatif tetap memiliki daya tawar yang tinggi. Fenomena politik mutakhir bahkan menunjukkan bahwa tokoh-tokoh Islam dan partai islam dapat menduduki posisi-posisi yang strategis seperti menjadi mentri, pimpinan MPR dan lain sebagainya. Tapi ironisnya suara-suara mereka tidak terdengar lagi dalam menyuarakan penerapan syari’at Islam.
Bahkan ada sinyalemen, keberadaan sejumlah tokoh Islam di lingkaran legislatif dan eksekutif malah menjadi alat ‘alat pemukul” yang efektif bagi gerakan-gerakan pro-syari’at Islam di luar parlemen dan pemerintahan.
4. Bidang Pemerintahan; dipertahankannya sekularisme sebagai asas negara.
Di bidang ini, tantangan berat bagi perjuangan penegakan syari’at Islam tentu saja adalah masih akan tetap dipertahankannya sekularisme sebagai asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD sekular sebagai sumber konstitusi negara, dan demokrasi sebagai pilar dalam menjaga dan memelihara sekularisme.
5. Bidang hukum; menjungkibalikan hukum-hukum Islam.
Yang paling nyata dari bidang ini adalah kasus dibuatnya Counter Legal Draft Kompilasi Hukum islam(KHI). Dengan sokongan dana yang sangat besar dari barat, para pengusung Islam Liberal ini, berani mencungkirbalikan hukum Islam, seperti : nikah bukan ibadah, poligami dilarang, nikah sesama jenis dibolehkan dan sebagainya.
6. Bidang Sosial-Budaya; justifikasi perilaku sosial budaya sekular.
Contoh kasusnya adalah pembelaan terhadap goyangan yang mempertontonkan aurat atas nama seni, justifikasi atas homoseksual, pengauatan atas kesetaraan jender dan lain sebagainya.
7. Bidang Ekonomi; pemaksaan globalisasi oleh AS
Globalisasi merupakan cara lain AS melakukan imprealisme, dan Indonesia jelas sudah masuk ke dalam perangkap rancangan AS ini. Salah satunya adalah indonesia ke depan disinyalir akan tetap menjamin terjadinya proses liberalisasi ekonomi.


8. Bidang Hankam; tekanan AS dalam kasus terorisme di Indonesia
Peristiwa 11 September 2001 jelas menjadi justifikasi bagi Amerika untuk mengukuhkan dirinya sebagai “polisi dunia”. Indonesia jelas menjadi salah satu sasaran bidik AS, terbukti dengan tekan yang terus-menerusnya dilakukan terhadap Indonesia untuk lebih tegas dalam memerangi terorisme.

Penutup
Menda’wahkan tegaknya Syari’at Islam dan mengaplikasikannya baik secara individu, keluarga, bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Dan hal ini bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dianggap remeh. Menegakkan syari’at Islam adalah pekerjaan besar yang membutuhkan keseriusan, kecerdikan, semangat yang membaja dan membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, dalam usaha penerapan syari’at Islam di Indonesia secara struktural, diperlukan terobosan-terobosan atau strategi-strategi baru dalam upaya penerapannya di tengah-tengah masyarakat.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan Undang-Undang Otonomi Daerah Tahun 1999, dimana dalam undang-undang tersebut diatur tentang kebebasan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan urusan rumah tangganya sendiri, yang bersumber pada otonomi dan tugas perbantuan, seperti membuat perda yang belandaskan syari’at islam.
Selain itu untuk membendung pergerakan libealisasi Islam yang semakin genjar dilakukan oleh Jaringan Islam Liberal diperlukan kerja sama yang terorganisir dengan baik oleh semua eleman umat Islam, dan penyiapan SDM yang tangguh untuk bisa mengadang laju gerakan penyesatan yang meraka lakukan.(Abu Waznah)

Wallahu Álam

Baca Selengkapnya »
Copyright@ 2008 By Abu Waznah
Template by : kendhin x-template.blogspot.com