Selamat Datang Di Media Online Abu Waznah "Sebaik-Baik Kalian Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain"

29 Jan 2009

Peraturan Desa Padang Tentang Hukum Cambuk

PERATURAN DESA MUSLIM PADANG
KECAMATAN GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA
NOMOR 05 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA MUSLIM PADANG

Menimbang : a. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Syariat Islam yang dicanang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Desa yang mendukung terselenggaranya pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Bulukumba.

b. Bahwa untuk menciptakan suasana aman, aman dan tertib serta untuk mengantisipasi adanya suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat Desa Padang maka dipandang perlu menetapkan suatu peratuan desa tentang pelaksanaan sanksi atas pelannggarang terhadap keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat Desa Padang.
c. Bahwa melihat adanya kenyataan dalam masyarakat yang enggan berurusan dengan pihak penegak hukum, maka dipandang perlu menetapkan peraturan desa tentang sanksi terhadap kejahatan dan atau pelanggaran tertentu sebagai proses judicial alternatif bagi pelaku kejahatan dan atau pelanggaran keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat Desa Padang
d. Bahwa pelanggaran dan atau kejahatan tertentu sebagaiamana disebut pada poin c meliputi perzinahan, penyalahgunaan obat dan minuman yang mengandung zat aditif, perjudian, serta penganiayaan maka dipandang perlu menetapkan hukuman terhadap kejahatan dan atau pelanggarang tersebut.
c. Bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 2 serta Hadits Rasulullah Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Muslim tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Bagi Peminum Minuman Keras.
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
3. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004) nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389).
4. Keputusan Presiden Nomor 96 tahun 1998 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan zat aditif lainnya
5. Surat Keputusan Bupati Bulukumba No. 535/XII/2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Desa/Kelurahan Muslim dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba.
Dengan Persetujuan bersama.





BADAN PERWAKILAN DESA PADANG
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DESA MUSLIM PADANG TENTANG PELAKSANAAN HUKUM CAMBUK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
a. Desa Muslim adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat secara muslim dengan system pemerintahan nasional .
b. Pemerintah Desa Muslim adalah kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
c. Pemerintahan Desa Muslim adalah Kepala Desa dan perangkat Desa
d. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah wakil dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat ,membuat peraturan desa , menampung aspirasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa secara islami.
e. Pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar hukum syariat kepada pelaku perzinahan, peminum minuman beralkohol dan zat aditif lainnya , judi dan penganiayaan .
f. Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan selayaknya suami istri dengan paksaan atau bujukan tanpa diikat tali pernikahan
g. Peminum minuman beralkohol dan zat aditif lainnya adalah orang yang meminum minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan asli pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi baik dengan cara m,emberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
h. Judi adalah pertaruhan antara dua orang atau lebih dengan menggunkan alat atau tanpa alat yang pada akhirnya merugikan di satu pihak dan menguntungkan di pihak lain.
i. Penganiayaan adalah tindakan fisik baik dengan alat dan atau tanpa alat yang dapat menyebabakan orang lain merasa sakit dan orang tersebut tidak menerima perlakuan yang ditimpakan kepada dirinya.



BAB II
LARANGAN MELAKUKAN PERZINAHAN
Pasal 2
(1) Dilarang laki-laki bujang dengan wanita perawan melakukan hubungan seksual diluar nikah ;
(2) Dilarang laki-laki yang sudah beristri dengan wanita yang sudah bersuami melakukan hubungan seksual kecuali dengan pasangannya sebagaimana telah tercatat pada catatan sipil maupun akta nikah;
(3) Dilarang mengganggu, menggoda, merayu wanita baik perawan maupun yang telah bersuami untuk melakukan hubungan zina;
Pasal 3
(1) Dilarang wanita dan laki-laki berduaan ditempat yang sunyi kecuali dengan muhrimnya;
(2) Dilarang wanita bepergian dengan laki-laki yang bukan muhrimnya kecuali ada izin dari orang tua atau wali;

BAB III
LARANGAN MENJUIAL DAN MEMINUM
MINUMAN BERALKOHOL DAN ZAT ADITIF LAINNYA
Pasal 4
(1) Dilarang memasukkan ,menyalurkan dan mengedarkan minuman beralkohol dan zat aditif lainnya di dalam Desa Muslim kecuali ada Keputusan Bupati;
(2) Keputusan Bupati sebagaimana pada ayat (1) pasal ini paling lama (satu) tahun dan dapat diperbaharui kembali;
(3) Jumlah dan jenis minuman beralkohol dan zat aditif lainnya yang boleh diedarkan dicantumkan dalam izin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini;
Pasal 5
(1) Sebelum pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) harus mengumumkan permohonan izin disekitar lokasi tempat yang diusulkan selama 2 minggu;
(2) Apabila ada keberatan dari masyarakat ditempat yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2) permohonan izin tidak dapat diberikan;
Pasal 6
(1) Minuman beralkohol dan zat aditif lainnya tidak boleh dijual dan diminum di tempat umum seperti rumah makan, wisma, warung, kios-kios, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, kaki lima, terminal, stasiun, pasar cape, rumah-rumah penduduk, tempat ibadah, di kebun, di sawah dan tempat lainnya;
(2) Penjualan minuman beralkohol dan zat aditif lainnya atas Keputusan Bupati sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat (1) dilakukan di tempat yang tercantum dalam Keputusan Bupati tersebut.
BAB IV
LARANGAN BERJUDI
Pasal 7
(1) Dilarang melakukan dan atau membeli kupon berhadiah dalam bentuk dan untuk judi
(2) Dilarang melakukan pertaruhan judi yang pada akhirnya merugikan pihak lain;
(3) Pertaruhan judi sebagaimana ayat 2 adalah:
a. Tebak hasil skor
b. Judi domino atau gaple
c. Judi kartu remi atau joker
d. Balapan liar
e. Sabung ayam
f. Lotre atau kupon putih
g. Mesin judi
h. Dan lain sebagainya yang mengandung unsur judi.
(4) Undian berhadiah hanya dapat dilakukan dalam bentuk arisan
BAB V
PENGANIAYAAN
Pasal 8
(1) Tidak dibenarkan melakukan penganiayaan terhadap orang lain baik disengaja maupun tidak disengaja;
(2) Penganiayaan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa:
a. Pemukulan
b. Pemasungan dan
c. Pengurungan
(3) Setiap perselisihan yang terjadi dilimpahkan ke pihak yang berwajib atau diselesaikan di tingkat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

BAB VI
KETENTUAN SANKSI PIDANA ISLAM
Pasal 9
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 7, dan pasal 8 maka akan dikenakan hukuman cambuk.
(2) Jumlah hukuman cambuk sebagaimana tercantum pada ayat 1 akan diatur kemudian dalam pasal lain.
(3) Pelaksanaan eksekusi hukum cambuk bertempat di Kantor Desa dan disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat/tokoh agama dan aparat desa .
Pasal 10
(1) jumlah hukuman cambuk bagi pelanggar larangan perzinahan sebanyak 100 kali atau dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
(2) Menuduh orang lain berzina tanpa disertai bukti (4 orang saksi ) adalah kejahatan terhadap kehormatan orang lain dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali atau dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
(3) Sanksi Pidana Islam yang dimaksud pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) adalah sanksi peringatan atau teguran dan atau mendapat hukuman cambuk jika orang tua atau wali pihak wanita merasa keberatan, atau dilimpahkan kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;

Pasal 11
Sanksi pidana Islam bagi Pelaku Judi sebagaimana dijelaskan pasal 7, dikenakan hukum cambuk sebanyak maksimal 40 kali atau dilanjutkan kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
Pasal 12
(1) Sanksi Pidana Islam bagi penjual dan peminum minuman beralkohol dan zat aditif lainnya dikenakan hukum cambuk sebanyak 40 kali atau dilimpahkan kepihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;
Pasal 13
(1) Sanksi Pidana Islam bagi pelaku penganiayaan diberi sanksi hukum 20 kali cambukan
(2) hukum cambukan bagi pelaku penganiayaan dapat dihapus apabila korban memaafkan pelaku dengan ketentuan pelaku membayar uang denda. Sebagaimana hasil musyawarah yang dilaksanakan pihak pemerintah desa bersama kedua belah pihak yang berselisih atau dilanjutkan ke pihak kepolisian untuk diperoses sesuai hukum KUHP;

BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1) Selain pejabat penyidik sebagaimana ditentukan oleh aturan perundang-undangan juga dapat dilakukan oleh Satgas Desa Muslim Padang atau Linmas Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa;
(2) Wewenan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindakan pidana atas pelanggaran perdes agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana atas terjadinya pelanggaran perdes tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atas terjadinya pelanggaran perdes.
(3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penutut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum sempurna diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal 20
Peraturan Desa Muslim ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya dan dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapakan dalam peraturan desa.
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 28 Januari 2006
KEPALA DESA MUSLIM PADANG


ANDI RUKMAN,A.JABBAR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA MUSLIM PADANG
KECAMATAN GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MUSLIM PADANG
NOMOR :KPTS/BPD-PD/II/2006
TENTANG
PERSETUJUAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN
DESA MUSLIM PADANG MENJADI PERATURAN DESA

Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Badan Permusyawaratan Desa Padang

Menimbang : a. bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan desa Muslim yang benar , maka untuk menegakkan hukum syariat islam perlu diatur sanksi hukum secara islami;
b. bahwa untuk mengesahkan peraturan desa , perlu mendapat persetujuan BPD yang dituangkan dalam keputusan BPD desa Padang;
Mengingat : a. Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 ,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
b. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 ,tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Istansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
d. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002 tentang larangan pengawasan , penertiban , peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan zat aditif lainnya,
e. Keputusan BPD Desa Padang Nomor 02 tahun 2002 tentang peraturan tata tertib Desa Padang;
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat Paripurna BPD Tanggal 2 Pebruari 2006 sampai 3 Pebruari 2006 ,tetang pembahasan rancangan Peraturan Desa nomor 05 tahun 2006;
2. Hasil Rapat Panitia Kerja BPD ,tanggal 5 Pebruari 2006;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : BPD Desa Paadang menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan desa Padang tentang Hukum Cambuk menjadi peraturan Desa;
Kedua : Peraturan Desa sebagaimana disebutkan pada dictum pertama, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 7 Pebruari 2006

Ketua BPD


MODDING,L

Salinan Keputusan BPD disampaikan kepada:
Yth. 1. Kepala Desa Padang
2. Camat Gantarang di Ponre
3. Bupati Bulukumba di Bulukumba
4. Arsip






5 komentar:

  1. Ape maksud hukum cambuk tue?Tak paham..

    BalasHapus
  2. Apanya yang tak paham mba? di Malaysia kan juga hukuman cambunk..

    BalasHapus
  3. Salam,

    shaoran tak paham maknanya 'cambuk'. Di Malaysia, tak ada perkataan cambuk.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. boleh tau, apakah ada yg pernah dihukum? apakah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi?

    BalasHapus

Copyright@ 2008 By Abu Waznah
Template by : kendhin x-template.blogspot.com